BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Menurut Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatakan bahwa pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya masyarakat desa. Upaya peningkatan kualitas ini tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah desa baik peningkatan ekonomi, sosial budaya, politik dan kultural. Desa adalah salah satu entitas negara yang ada pada level paling bawah yang artinya bahwa desa memiliki masyarakat secara langsung. Desalah yang paling dekat dengan masyarakat dan desalah yang dapat mengakses kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan dalam peningkatan kualitas hidup.
Pembangunan yang dilakukan di desa, bukan hanya di tingkat desa tetapi juga dilakukan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat, dimana semua tingkatan ini pembangunan yang dilakukan merupakan suatu penataan desa berdasarkan perkembangan desa wujud efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan daya saing yang berbasis potensi desa untuk desa maju dan mandiri.
Perencanaan pembangunan desa merupakan hal penting dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di desa. Tidak ada pembangunan yang dapat dilakukan tanpa perencanaan yang disusun berdasarkan kerangka metodologi yang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada. Perencanaan Pembangunan desa merupakan menivestasi dari kewenangan desa berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, yang di dalamnya mengandung unsur kewenangan mengatur dan mengurus pembangunan desa.
Membangun kemandirian Desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran desa yang baik, dan diikuti dengan tata kelola program yang baik pula. Pembangunan desa yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan dengan adanya bantuan pendanaan yang cukup besar, akan tetapi merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan yang memang menjadi kebutuhan desa.
Sebagaimana salah satu dari Visi - Misi Pemerintahan Kabinet Kerja, yang ingin menjadikan desa sebagai pilar utama dalam membangun Indonesia. Untuk itu, kita tidak boleh mengulang kesalahan masa lalu, dimana perencanaan pembangunan desa dibuat ala kadarnya sehingga tidak bisa membedakan mana kebutuhan untuk masyarakat desa dan mana yang hanya keinginan sebagian kecil elit desa. Harapan menjadikan desa sebagai salah satu pilar utama dalam membangun Indonesia hanya dapat diwujudkan jika Pemerintah Desa bersama masyarakatnya sungguh-sungguh melaksanakan perencanaan pembangunan desa yang baik.
Oleh karenanya sebagai wujud dari kepedulian pemerintah desa dalam mengimplementasikan Good Government dan Good Governance dan sebagai amanah Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka disusunlah dokumen Perencanaan Pembangunan Desa dalam sebuah Dokumen RPJM Desa yang disusun secara partisipatif bersama dengan masyarakat. yang merupakan rencana strategis Desa untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDES tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat kabupaten.
Demikian juga di Desa Lainungan, dokumen perencanaan pembangunan desa dalam bentuk RPJM telah disusun secara partisipatif dan merupakan rencana strategis Desa berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan masyarakat Desa dalam upaya pencapaian tujuan dan cita-cita pembangunan Desa Lainungan enam Tahun Ke depan dan bagaimana RPJMDes ini menjadi acuan dalam proses Perencanaan, penganggaran Dan Pembangunan Desa sesuai dengan Visi Misi Kepala Desa yang akan disingkronkan dengan perencanaan pembangunan pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2. Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan penyusunan RPJM Desa Lainungan ini adalah :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang periode Tahun 2021 - 2026 ini disusun berlandaskan pada:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi ( Lembaran Negara Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5757);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturaan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi-Selatan tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Nomor Registrasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan : 1-74/2019);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2012, Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan (Lembaran Daerah Tahun 2016, Nomor 14);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019, Nomor 06);
3. Maksud dan Tujuan
Penyusunan RPJM-Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, ini mempunyai Maksud dan Tujuan sebagai berikut:
4. Maksud RPJM Desa
Maksdud dari penyusunan dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Sebagai Berikut :
- Menjabarkan visi misi Kepala Desa terpilih ke dalam arah kebijakan pembangunan Desa dalam bentuk program dan kegiatan yang singkron dengan pembangunan Daerah.
- Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa 6 (enam) tahun ke depan.
Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
5. Tujuan RPJM Desa
- Agar Desa Lainungan memiliki dokumen perencanaan pembangunan Desa Lainungan dalam lingkup skala Desa Lainungan yang berkesinambungan dalam waktu 6 (Enam) tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah.
- Sebagai dasar/pedoman kegiatan RKP-Desa Lainungan.
- Sebagai masukan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lainungan (RAPB-Desa Lainungan).
- Membangun kesadaran masyarakat Desa Lainungan untuk menata diri dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat terlibat secara aktif, produktif dan berinisiatif.
- Disusunnya/dibuat rencana pembangunan jangka lima sampai sepuluh tahun yang dijabarkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Tahunan Desa Lainungan.
6. Sistematika RPJM Desa
Rencana RPJM-Desa Lainungan Tahun 2020-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAGIAN I. PENDAHULUAN
Bab ini memuat latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penyusunan RPJM Desa
BAGIAN II. KONDISI UMUM DESA
Bab ini membuat Profil Desa yang terdiri dari sejarah desa, kondisi geografi dan demografi, pencapaian indeks desa membangun (indeks ketahanan ekonomi, indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan lingkungan), kondisi aset dan potensi aset, data kemiskinan.
Sub bab kedua yakni kondisi pemerintahan desa yang terdiri dari pembagian wilayah desa dan struktur pemerintah desa (struktur pemerintah desa, BPD).
Sub bab ketiga yakni kondisi kemasyarakatan desa yang terdiri dari PKK, Karang Taruna, BUMDES, kelompok Tani, DLL.
BAGIAN III. PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA
Bab ini memuat Rangkaian Proses penyusunan RPJMDES yang disajikan dalam Sosialisasi, Penyelarasan arah kebijakan perencanaan kabupaten serta musyawarah yang terdiri dari Musyawarah desa dan musrenbang RPJMDes
BAGIAN IV. RUMUSAN POTENSI DAN MASALAH DESA
Bab ini membahas tentang Rumusan Potensi dan Masalah yang ada di desa yakni Potensi Desa serta Rumusan Prioritas masalah yang ada di desa dibidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanganan bencana.
BAGIAN V. ARAH KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUAN DESA
Bab ini membahas visi misi kepala desa, arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, program dan kegiatan indikatif pembangunan desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan untuk penanganan bencana serta strategis pencapaian
BAGIAN VI. PENUTUP
Bab ini menjelaskan bahwa dokumen ini menjadi acuan pemerintah desa dalam menjalankan program dan kegiatannya selama 6 (Enam) Tahun ke depan.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Dalam menyusun RPJM-Desa Lainungan Lainungan ini, pemerintahan Desa Lainungan harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat dan melakukan pengkajian keadaan Desa Lainungan dengan tujuan mengumpul data mengenai keadaan masyrakat, masalah, potensi dan berbagai informasi yang terkait, dalam pengkajian keadaan Desa Lainungan ini difasilitasi oleh KPMD beserta LP
- Rancangan RPJM-Desa Lainungan disampaikan oleh kepala Desa Lainungan kepada pemangku kepentingan yaitu LPM, LK, PKK-Desa Lainungan, KPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan kelompok masyarakat lainnya;
- Setelah dirumuskan RPJM-Desa Lainungan, Pemerintahan Desa Lainungan melaksanakan musrenbang Desa Lainungan untuk mendengarkan penjelasan kepala Desa Lainungan tentang perencanaan pembangunan Desa Lainungan dan merumuskan rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa Lainungan (RKPD);
- Setelah dilakukan Musrenbang-Desa Lainungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka kepala Desa Lainungan mengajukan rancangan RPJM Desa Lainungan kepada BPD, selanjutnya BPD menyelengarakan rapat paripurna untuk membahas dan menetapkan RPJM Desa Lainungan.
- Setelah RPJM Desa Lainungan ditetapkan dan disyahkan bersama BPD,maka Kepala Desa Lainungan memerintahkan Sekretaris Desa Lainungan untuk mengundangkannya dalam lembaran Desa Lainungan.