KATA PENGANTAR
Puji syukur, kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen Perubahan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (P-RKP Des) tahun 2021 ini.
Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (P-RKP Des) ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun, guna mewujudkan pembangunan desa yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme dan konsep disusun bersama dan dinyatakan berlaku sebagai dokumen yang dipedomani dalam pelaksanaan pembangunan desa. Perencanaannya disusun berdasarkan kepada potensi, permasalahan, visi misi kepala desa dan dukungan program program Bupati yang ada pada lingkup desa dan memungkinkan untuk dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2021 - 2026.
Demikian halnya dengan Pemerinrah Desa Lainungan, penyusunan P-RKPDES tahun 2021 adalah bermaksud menjabarkan visi, misi dan program kepala Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Desa, arah dan strategi pembangunan desa, serta tahapan program dan kegiatan juga program Bupati Sidenreng Rappang berdasarkan kewenangan desa yang berdasarkan potensi dan masalah yang ada di desa.
Terima kasih kami ucapkan kepada Kepala Desa Lainungan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga yang ada di desa, elemen masyarakat desa, pemerintah Kecamatan Watang Pulu, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Kabupaten P3MD Sidenreng Rappang, yang telah banyak membantu dan mendukung proses penyusunan dan penyelesaian dokumen ini. Proses penyusunan dokumen ini, masih banyak sekali kelemahan dan kekurangannya, untuk itu saran dan masukan yang membangun diperlukan agar dapat memperbaiki muatan Dokumen P-RKPDES ditahun yang akan datang.
Demikian Penyusunan Dokumen P-RKP Des Tahun 2021 Desa Lainungan dibuat, besar harapan kami bahwa dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (P-RKPDESa) Desa Lainungan ini dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi pemerintah Desa yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Desa Lainungan secara luas, dan kepada segenap pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih.
Lainungan, 1 Maret 2021
TIM Penyusun
( MUHAMMAD YUSUF, S.HI )
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.. ii
DAFTAR ISI. iv
Daftar tabel v
BAB. 1 PENDAHULUAN.. 1
1.1 Gambaran umum Desa. 1
1.2 Landasan hukum.. 6
1.3 Permasalahan. 9
1.4 Tujuan. 13
1.5 Visi-Misi Desa. 13
BAB. 2 EVALUASI PELAKSANAAN P-RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA.. 15
2.1 Evaluasi realisasi keuangan. 15
2.2 Evaluasi capaian dampak. 17
2.3 Evaluasi capaian hasil 22
2.4 Identifikasi hasil pencermatan RPJM Desa. 24
2.5 Identifikasi masalah berdasrkan analisa capaian Indeks Desa Membangun. 28
BAB. 3 ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA.. 30
3.1 Kebijakan pendapatan desa. 30
3.2 Kebijakan belanja desa. 31
3.3 Kebijakan pembiayaan. 34
BAB. 4 PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN BERJALAN.. 35
4.1 Prioritas program, kebijakan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa. 35
4.2 Prioritas program, kebijakan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak ketiga. 38
4.3 Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 38
4.4 Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 39
4.5 Pelaksana Kegiatan Desa yang terdiri atas unsur Perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa 42
BAB. 5 PENUTUP. 43
LAMPIRAN – LAMPIRAN.. 44
Daftar tabel
Tabel. 1.1 Prasarana umum yang ada di Desa Lainungan. 2
Tabel. 1.2 Jumlah Penduduk Desa Lainungan. 3
Tabel. 1.3 Tabel Jumlah Penduduk Desa Lainungan. 3
Tabel. 1.4 Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian. 4
Tabel. 1.5 Tabel Jumlah Penduduk Mennurut Pendidikan. 5
Tabel. 1.6 Jumlah Penduduk Menurut Agama. 5
Tabel. 2.1 Pendapatan Desa Lainungan Tahun 2020. 15
Tabel. 2.2 Evaluasi Belanja Desa. 16
Tabel. 2.3 Evaluasi Pembiayaan Desa. 17
Tabel. 2.4 Evaluasi Capaian Dampak. 17
Tabel. 2.5Evaluasi capaian hasil 22
Tabel. 2.6 Indeks ketahanan sosial 28
Tabel. 2.7 Indeks ketahanan ekonomi 29
Tabel. 2.8 Indeks ketahanan lingkungan. 29
Tabel. 3.1 Tabel Pendapatan Desa Tahun 2021. 31
Tabel. 3.2 Tabel Belanja Desa Tahun 2021. 32
Tabel. 3.3 Tabel Pembiayaan Desa Tahun 2021. 34
BAB. 1 PENDAHULUAN
Setiap tahun pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembanguan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Perdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penanggulangan Bencana.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes No. 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa dengan konsep yang sama, menyatakan bahwa desa diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
1.1 Gambaran umum Desa
1.1.1 Kondisi Geografi Dan Demografi
A. Kondisi Geografi
Desa Lainungan terdapat di Kecamatan Watang Pulu Sidenreng Rappang, dengan di batas-batas wilayah antara lain:
Sebelah Utara : Kelurahan Lawawoi
Sebelah Selatan : Desa Mattirotasi
Sebelah Timur : Kelurahan Bangkai/Arawa
Sebelah Barat : Desa Makkawaru / Alitta
Titik koordinat kantor desa terletak di :
Garis Lintang : -3.97605
Garis Bujur : 119.77024
Ketinggian Dari Permukaan Air Laut : 186 mdpl
Adapun luas area wilayah desa terdiri dari :
Luas Wilayah : 2.570,00 Ha
Luas permukiman : - Ha
Luas persawahan : 145,49 Ha
Luas perkebunan : 1.074,95 Ha
Luas pekuburan : - Are
Luas pekarangan : 49,39 Ha
Luas perkantoran Desa : 27,26 Are
Orbitasi Waktu Tempuh dan Jarak :
Jarak Ke Ibukota Kecamatan : 8,60 Km
Jarak Ke Ibukota Kabupaten : 15 Km
Jarak Ke Ibukota Propinsi : 162,9 Km
Waktu Tempuh Ke Ibukota Kecamatan : 13 Menit
Waktu Tempuh Ke Ibukota Kabupaten : 22 Menit
Waktu tempuh ke ibukota Provinsi : 3 jam 22 menit
Tabel. 1.1 Prasarana umum yang ada di Desa Lainungan
No.
|
JENIS PRASARANA
|
VOLUME
|
LOKASI
|
1
|
Gedung PAUD
|
1 Unit
|
Dusun I Kulua
|
2
|
Gedung TK
|
1 Unit
|
Dusun I Kulua
|
3
|
Gedung SD
|
2 Unit
|
Dusun I Kulua
|
4
|
Gedung BPD
|
1 Unit
|
Dusun 1 Kulua
|
5
|
Pustu
|
1 Unit
|
Dusun I Kulua
|
6
|
Posyandu
|
2 Unit
|
Dusun II Makkadae
|
7
|
Kantor Desa
|
1 unit
|
Dusun I Kulua
|
8
|
Mesjid
|
1 Unit
|
Dusun I Kulua
|
9
|
Poskesdes
|
1 Unit
|
Dusun I Kulua
|
Sumber data : Data Olahan desa Tahun 2020
B. Kondisi Demografi
1) Kependudukan
Berikut tabel yang menunjukkan jumlah penduduk Desa Lainungan Tahun 2020 :
Tabel. 1.2 Jumlah Penduduk Desa Lainungan
No.
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah (jiwa)
|
Persen
|
1
|
Laki-laki
|
1.451
|
48,11
|
2
|
Perempuan
|
1.565
|
51,89
|
|
Jumlah
|
3.016
|
100
|
Sumber data : Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan 2020
Berdasarkan data jumlah penduduk Desa Lainungan ternyata jumlah Perempuan lebih besar 51,89% dibandingkan dengan jumlah Penduduk Laki-laki yang hanya sebesar 48,11%. Yang artinya jumlah populasi perempuan lebih banyak di Desa itu dibandingkan dengan jumlah laki-laki di Desa Lainungan.
2) Pertumbuhan Jumlah Penduduk
Berdasarkan pertumbuhan jumlah penduduk Desa Lainungan di setiap tahunnya, dapat dilihat berdasarkan tabel berikut ini :
Tabel. 1.3 Tabel Jumlah Penduduk Desa Lainungan
No.
|
JENIS KELAMIN
|
Jumlah Penduduk (Jiwa)
|
2018
|
2019
|
2020
|
1.
|
Laki- laki
|
1.382
|
1.447
|
1.451
|
2.
|
Perempuan
|
1.496
|
1.561
|
1.565
|
JUMLAH JIWA
|
2.870
|
3008
|
3.016
|
Sumber data : Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan Desa
Lainungan Tahun 2020
Berdasarkan data diatas, menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk desa mengalami peningkatan di tahun 2018 ke tahun 2019. Hal ini disebabkan tingkat kelahiran dan penduduk yang masuk ke desa cukup tinggi, sedangkan dan tahun 2019 ke tahun 2020, justru mengalami peningkatan pertumbuhannya. Hal ini di sebabkan karena tinggal kelahiran tinggi dan terjadinnya beberapa perpindahan penduduk yang keluar dari desa.
3) Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Berikut perbandingan persentase jenis mata pencaharian penduduk Desa Lainungan antara lain:
Tabel. 1.4 Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
No.
|
Jenis Pekerjaan
|
Jumlah
|
Persen
|
1
|
Petani
|
935 Orang
|
31,00
|
2
|
Buruh Tani
|
400 Orang
|
13,26
|
3
|
Pegawai Negeri Sipil
|
20 Orang
|
0,66
|
4
|
Peternak
|
6 Orang
|
0,20
|
5
|
TNI
|
2 Orang
|
0,07
|
6
|
POLRI
|
2 Orang
|
0,07
|
7
|
Pedagang Keliling
|
23 Orang
|
0,76
|
8
|
Tukang Kayu
|
4 Orang
|
0,13
|
9
|
Tukang Batu
|
1 Orang
|
0,03
|
10
|
Karyawan Perusahaan Pemerintah
|
1 Orang
|
0,03
|
11
|
Wiraswasta
|
222 Orang
|
7,36
|
12
|
Belum Bekerja
|
250 Orang
|
14,92
|
13
|
Ibu Rumah Tangga
|
786 Orang
|
26,06
|
14
|
Purnawirawan/Pensiunan
|
10 Orang
|
0,33
|
15
|
Perangkat Desa Lainungan
|
13 Orang
|
0,43
|
16
|
Buruh Harian Lepas
|
13 Orang
|
0,43
|
17
|
Pengusaha perdagangan hasil bumi
|
3 Orang
|
0,10
|
18
|
Pemilik usaha jasa transportasi dan perhubungan
|
9 Orang
|
0,30
|
19
|
Sopir
|
54 Orang
|
1,79
|
20
|
Pengrajin industri rumah tangga lainnya
|
3 Orang
|
0,10
|
21
|
Karyawan Honorer
|
59 Orang
|
1,96
|
|
Jumlah Total Penduduk
|
3.016 Orang
|
100
|
Sumber data : Laporan Pertanggung Jawaban Desa Tahun Lainungan
Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa mata pencaharian petani di Desa Lainungan terbesar jumlahnya yakni 935 jiwa atau 31,00% selanjutnya buru tani terbesar ketiga setelah ibu rumah tangga yakni 400 jiwa atau 13,26%. Ini artinya bahwa 44,26% masyarakat Desa Lainungan di Pertanian.
4) Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan
Jumlah penduduk Desa Lainungan Menurut Pendidikan, seperti tabel dibawah ini :
Tabel. 1.5 Tabel Jumlah Penduduk Mennurut Pendidikan
NO
|
JENIS PENDIDIKAN
|
JUMLAH
|
PERSENTASE
|
1
|
Lulusan S-2
|
1 Orang
|
0,03
|
2
|
Lulusan S-1
|
42 Orang
|
1,41
|
3
|
Lulusan D-1 / D-2
|
44 Orang
|
1,47
|
4
|
Lulusan D-3
|
33 Orang
|
1,11
|
5
|
Lulusan SLTA
|
321 Orang
|
10,76
|
6
|
Lulusan SLTP
|
653 Orang
|
21,88
|
7
|
Lulusan SD
|
1.307 Orang
|
43,80
|
8
|
Belum tamat SD/Sederajat
|
467 Orang
|
15,65
|
9
|
Tidak sekolah / belum sekolah
|
116 Orang
|
3,89
|
|
Jumlah
|
2.984 Orang
|
100%
|
Sumber Data : Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2020
Berdasarkan data diatas bahwa tingkat pendidikan desa itu sudah mencapai sampai tingkat S-1 sebesar 42 orang bahkan Pendidikan S-2 telah mencapai 1 orang. Ini artinya bahwa tingkat kesadaran masyarakat desa sudah tinggi walaupun jumlah masyarakat yang belum menamatkan Pendidikan SD masih lebih tinggi yakni sebesar 1.307 orang. Hal ini disebabkan karena tingginya angka pekerja anak untuk produksi pertanian musiman seperti musim panen Jagung dan panen padi pada awal tahun 2000an.
5) Jumlah Pendudk Menurut Agama
Jumlah Penduduk Desa Lainungan Menurut agama, dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 1.6 Jumlah Penduduk Menurut Agama
No.
|
AGAMA
|
JUMLAH
|
Persen (%)
|
1
|
Islam
|
1.608 orang
|
53,32
|
2
|
Hindu
|
1.408 orang
|
46,68
|
|
Jumlah
|
3.016 orang
|
100
|
Sumber data : Data Olahan Desa Tahun 2020
Berdasarkan data diatas bahwa penduduk Desa Lainungan hanya beragama islam dan beragama Hindu Towani (Tolotang). Jumlah penduduk yang beragama islam yang terbesar yakni sebanyak 1.608 Jiwa atau 53,32% sedangkan jumlah penduduk yang beraga Hindu Towani (Tolotang) sebesar 1.408 Jiwa atau 46,68%.
1.2 Landasan hukum
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II Di Sulawesi ( Lembaran Negara Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5757), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturaan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035)
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi-Selatan tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Nomor Registrasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan : 1-74/2019);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2012, Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26);
- Peraturan Daerah kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan (Lembaran Daerah Tahun 2016, Nomor 14);
- Peraturan Daerah Sidenreng Rappang No. 7 Tahun 2017 tentang pedoman Permusyawaratan Desa (Lembaran Daeah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomot 7,
- Peraturan Daerah No. 1 tahun 2019 tentang Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rppang Tahun 2019 Nomor 57);
- Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 59);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019, Nomor 06);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 55Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018 Nomor 55);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 3);
- Peraturan Desa Lainungan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Lainungan Tahun 2021 Nomor 2);
- Peraturan Desa Lainungan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Lainungan Tahun 2020 (Lembaran Desa Lainungan Tahun 2020 Nomor 6);
1.3 Permasalahan
Permasalahan Desa dalam yang ada di Desa sekarang ini, adalah :
A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Dalam pelayanan yang prima terhadap masyarakat belum maksimal karena aparatur pemerintah desa dalam penguasaan ITI, manajemen, pelayanan kepada masyarakat belum memadai.
- Dukungan fasilitas kinerja di desa masih sangat terbatas.
- Belum maksimalnya kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyerap aspirasi masyarakat, managerial kinerja BPD dan penyusunan kebijakan desa dalam bentuk Perdes bersama dengan Pemerintah Desa juga belum dikuasai dengan baik.
- Peran Kepala Dusun sebagai kepala kewilayahan yang belum maksimal dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Tata kelola administrasi dan kearsipan pemerintahan desa baik layanan maupun pelaporan keuangan desa yang belum maksimal.
- Tata Kelola administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan kearsipan belum maksimal.
- Penyusunan produk-produk hukum skala desa belum dikuasai oleh staf desa.
- Kantor Desa masih dengan bangunan lama sehingga diperlukan rehab secara total untuk meningkatkan kualitas kinerja dan layanan terhadap masyarakat desa.
- Masih rendahnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan monev pembanguan desa.
- Tata kelola administrasi pertanahan, Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin dan mediasi konflik pertanahan belum dikuasai dengan baik.
B. Bidang Pembangunan Desa
- Sarana pelayanan dasar yang tersedia di desa baik dibidang Kesehatan dan pendidikan yang belum memadai seperti ketersediaan Gedung Posyandu secara permanen (masih dilakukan di kolong rumah warga).
- Untuk pekerjaan umum dan penataan ruang masih diperlukan perbaikan kualitas jalan dusun menjadi rabat beton atau paving blok, yang masih sebagian besar sebagai jalan tanah. Jalan lingkungan pemukiman seperti Lorong-lorong juga harus lebih ditingkatkan kualitasnya dalam mendukung penataan tata ruang wilayah yang lebih rapi, bersih, dan asri.
- Jalan tani, pengkrikilan, perintisan, penimbunan dan pengerasan jalan dusun menjadi target dalam mendukung penataan dan transportasi pengembangan usaha pertanian desa.
- Prasarana untuk mendukung sanitasi dan lingkungan pemukiman juga perlu peningkatan kualitas seperti Drainase, Plat dekker / gorong-gorong, dan talud (tembok penahan tanah) drainase dihampar semua jalan Dusun di 3 (Tiga) Dusun di Lainungan itu juga perlu diperbaiki segera untuk menghidari banjir yang meluas terutama di Dusun I Kulua dan Dusun II MakkadaE.
- Kualitas air bersih yang masih kurang (keruh) terutama di musim hujan dalam satu lingkup Desa. Sehingga peningkatan kualitas air bersih diperlukan terutama di musim hujan untuk bisa sesuai dengan standar.
- Tempat pembuangan sampah di tingkat desa belum tersedia terutama tempat sampah sementara dan tempat sampah di rumah-rumah warga. Olehnya itu diperlukan adanya penyediaan tempat sampah sementara sebagai sarana pembuangan sampah masyarakat desa sebelum dibuang ke tempat sampah akhir. Demikian sarana pengangkut sampah yang belum tersedia ditingkat Desa.
- Sarana usaha ekonomi desa seperti Gudang penyimpanan, sarana produksi pertanian dan perkebunan yang belum tersedia, yang mana sarana ini efektif dapat dikelola oleh BUMDes.
- Masih sangat terbatasnya dukungan infrastruktur untuk lembaga, kelompok ekonomi, sosial dan budaya Desa sehingga budaya lokal belum menonjol
- Pembangunan sarana Gedung BUMDes yang belum tersedia sebagai pendukung wadah lembaga ekonomi Desa yang berbasis potensi Desa.
- Belum tersediannya sarana internet ditingkat desa untuk mendukung kinerja dan kualitas desa dalam melakukan pekerjaan dan pelayanan terhadap masyarakat desa.
C. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
- Penyelesaian sengketa masyarakat yang belum maksimal sehingga diperlukan Kader Para Legal sehingga kasus-kasus sengketa dapat diselesaikan di desa. Karena masyarakat desa masih kurang pengetahuan tentang hukum-hukum yang berlaku.
- Kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan masih rendah.
- Sarana olahraga yang ada belum memenuhi sebagai sarana olah raga yang layak dan berstandar. Demikian juga kelompok kepemudaan untuk olah raga belum terorganisir.
- Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan keagamaan seperti pengajian majelis ta’lim belum terlembaga dengan baik juga kegiatannya belum dilakukan secara rutin.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa belum juga berjalan sesuai amat organisasi yang telah terbentuk.
D. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Masih belum maksimalnya layanan produksi pertanian baik sarana irigasi, penyediaan pupuk, bibit dan sarana pendukung lainnya belum tersedia secara tepat waktu sesuai dengan kebutuhan petani. Termasuk sarana dan prasarana hasil produksi pra dan paska panen terutama perkebunan holticultura terutama perkebunan jagung dan kacang.
- Belum maksimalnya dukungan pemerintah desa dalam penanganan penyakit unggas yang terjadi pada musim-musim tertentu seperti vaksinasi unggas, kambing dan sapi.
- Masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan termasuk kesetaraan gender.
- Masih kurangnya dukungan pemerintah desa dalam menyediakan sarana prasarana terhadap warga yang memiliki skill baik dalam pengembangan industri kecil, teknologi tepat guna, dan pemasaran produksi industri masyarakat desa.
- Masih kurangnya dukungan pemerintah desa dalam mengembangkan potensi-potensi lokal skala desa sesuai standar kualitas permintaan pasar.
- Masih kurangnya dukungan BUMDES dalam menampung hasil produksi pertanian Desa.
E. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
- Belum tersedia dan terorganisirnya tata Kelola kebencanaan di tingkat desa, baik dalam penanggulangan bencana, keadaan darurat maupun keadaan mendesak.
- Telah ditemukannya penderita DBD ditingkat masyarakat desa dalam beberapa tahun terakhir ini.
- Telah terjadinnya bencana puting beliung dan kebakaran yang menggakibatkan rusaknya tempat tinggal masyarakat desa.
- Rawannya penyebaran wabah penyakit menular seperti Covid 19 dan lainnya ditingkat masyarakat desa.
- Belum tersediannya alat pemadam kebakaran skala kecil di kantor desa.
1.4 Tujuan
Tujuan penyusunan P-RKP Desa tahun 2021 Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang adalah sebagai berikut:
- Desa memiliki rencana pembangunan tahun 2021 yang merupakan penjabaran RPJMDesa tahun pertama yang berkesinambungan dalam jangka waktu enam tahu
- Tersedianya dokumen yang jelas sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan selama 1 (satu) tahun yang akan di muat dalam anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
- Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;
- Terciptanya sinergitas pembangunan Desa Lainungan dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa serta bahan penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Desa Lainungan selama satu tahun; serta
- Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat Desa Lainungan secara partisipatif.
1.5 Visi-Misi Desa
1. Visi
Visi Adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa.
Dengan mengacu kepada rancangan Strategis Daerah Kabupaten SIDENRENG RAPPANG Tahun 2018 – 2023, Maka Ditetapkan “Visi Desa Lainungan“ adalah sebagai berikut :
“Terwujudnya Desa Lainungan Yang Maju, Sejahtera, Mandiri, Berkualitas, Berbudaya serta Bermartabat”
2. Misi
Adapun Misi Kepala Desa, yang merupakan penjabaran dari visi terdiri dari:
- Membangun kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia yang dilandaskan nilai-nilai kecerdasan spiritual (SQ), Kecerdasan Intelektual (IS) dan Kecerdasan Emositional (EQ).
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Lainungan yang Bersih dan Berbudaya.
- Melaksanakan Pembangunan Desa Lainungan secara Parsitipatif, Transpparansi, Akuntable, Kreatif, dan Inovatif.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Lainungan beriorentasi pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasa.
- Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat, dimana Pemerintahan Desa Lainungan yang menjadi pendamping, penggerak Inspirator, Transformator, Motivator. Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep ekonomi merangkum Nilai-nilai social. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan yakni bersifat people contered (diarahkan pada masyarakat), participatori (partisipasi), dan sustainable (Kemampuan untuk hidup terus).
- Menekankan pada proses social learning
- Proses pembentukan jaringan antara birokrasi dan LSM, satuan-satuan organisasi tradisional yang mandiri.