Desa Lainungan

Kec Watang Pulu, Kab Sidenreng Rappang
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Lainungan

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Lainungan membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya... Pemerintah Desa Lainungan

Berita Desa

A. INFORMASI BERKALA

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali).

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:

  • Informasi tentang profil badan publik
  • Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
  • Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  • Informasi tentang laporan keuangan
  • Ringkasan akses Informasi Publik
  • Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
  • Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
  • Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
  • Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
  • Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

B. INFORMASI SERTA MERTA

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa. 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:

  • Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
  • Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
  • Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

C. INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat:

  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  • Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan
  • laporan penaatan izin yang diberikan
  • Data perbendaharaan atau inventaris
  • Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
  • Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  • Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
  • dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

D. INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.

Informasi yang dikecualikan:

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  • Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Lainungan untuk mendapatkan PIN

Lainungan

Kepala Desa

ANDI HARUNA, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MUHAMMAD YUSUF, S.HI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RANO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

EVI ARVINA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Risma Saani

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

BUHARI, SE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MEGAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

NURLIAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Perencanaan

SURIANTI

Tidak Ada di Kantor

Staf Keuangan

MAGRIFAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I Kulua

MUH. TAHIR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II Makkadae

LASARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III Toddang Paberre

AGUSTANG

Tidak Ada di Kantor

Ketua BPD

NAWIR

Tidak Ada di Kantor

Wakil Ketua BPD

ABD. MAKMUR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris BPD

ISHAK

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

MUHAMMAD YUSUF

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

HENDRA

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

SAWIAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

3

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

594

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Sosialisasi Kelompok Tani

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Muhammad Yusuf, S.HI
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Sosialisasi Kelompok Tani

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Muhammad Yusuf, S.HI

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.660.765.696,00Rp. 2.230.698.907,00

74.45%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.696.856.341,00Rp. 2.574.761.970,00

65.9%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 788.126.126,00Rp. 738.126.126,00

106.77%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.009.926.000,00Rp. 1.009.926.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 569.781.905,00Rp. 1.001.502.000,00

56.89%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 81.057.791,00Rp. 214.270.907,00

37.83%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 748.928.141,00Rp. 1.153.901.947,00

64.9%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 650.369.400,00Rp. 848.052.023,00

76.69%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 81.668.800,00Rp. 137.272.800,00

59.49%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 83.890.000,00Rp. 277.135.200,00

30.27%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 132.000.000,00Rp. 158.400.000,00

83.33%
Lainungan

ANDI HARUNA, S.IP

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YUSUF, S.HI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RANO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

EVI ARVINA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Risma Saani

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

BUHARI, SE

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MEGAWATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NURLIAH

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SURIANTI

Staf Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MAGRIFAH

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUH. TAHIR

Kepala Dusun I Kulua
Tidak Ada di Kantor

LASARI

Kepala Dusun II Makkadae
Tidak Ada di Kantor

AGUSTANG

Kepala Dusun III Toddang Paberre
Tidak Ada di Kantor

NAWIR

Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

ABD. MAKMUR

Wakil Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

ISHAK

Sekretaris BPD
Tidak Ada di Kantor

ARIFIN

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YUSUF

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

HENDRA

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

SAWIAH

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor