Desa Lainungan

Kec Watang Pulu, Kab Sidenreng Rappang
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Lainungan

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Lainungan membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya... Pemerintah Desa Lainungan

Berita Desa

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

          Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

          Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

          Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai

pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan

Mekanisme Penyusunan RKP Desa

Mekanisme penyusunan RKP Desa Lainungan Tahun 2019 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan melaksanakan kegiatan : Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  2. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
  3. Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
  4. Tim Penyusun RKP Desa mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
  5. Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada : Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu indikatif Desa; Pendapatan Asli Desa; Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten; Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten; Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; serta Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
  6. Kepala desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa yang sudah disepakati menjadi lampiran dari rancangan peraturan Desa tentang RKP desa.
  7. Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
  8. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  9. Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

1.2      Landasan Hukum

          RKP Desa Lainungan  Tahun  2019  disusun dengan berlandaskan kepada :Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; jo to Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor           );
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2000-2025 ;( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26; (Perda kab Sidrap No. 06 RPJMD tahun 2014-2018)
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang 08 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018 ;
  11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 243 Tahun 2015 tentang  Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
  13. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07 Tahun 2018, tentang Tata cara Pembagian, Penetapan Rincin dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang,
  14. Peraturan Desa Lainungan Nomor Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) tahun 2016 -2020 )

1.3      Maksud dan Tujuan

Maksud dari penyusunan RKP Desa Lainungan Tahun 2018  adalah sebagai berikut :

  1. Menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang menjamin adanya sinergi perumusan kondisi atau masalah desa, perencanaan, serta perumusan strategi yang sesuai dengan kebutuhan desa.
  2. Menyajikan pedoman perencanaan pembangunan desa bagi penyelenggaraan pemerintahan di Desa Lainungan tahun 2019

Tujuan dari penyusunan RKP Desa  Lainungan Tahun 2019  adalah sebagai berikut :

  1. Mengevaluasi kinerja pembangunan Desa Lainungan tahun 2018 serta menganalisis prospek pembangunan tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi pembangunan nasional dan regional.
  2. Mengarahkan pencapaian Visi dan Misi Desa Lainungan Tahun 2018 ke dalam suatu strategi pembagunan yang akan dilaksanakan pada tahun  2018 dan Tahun Anggaran 2019
  3. Memberikan penjelasan tentang kebijakan pembangunan Desa Lainungan yang dituangkan dalam susunan prioritas program kegiatan desa tahun 2019

1.4      Manfaat

   Adapun manfaat dari Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Lainungan adalah

  1. Lebih menjamin kesinambungan Pembangunan Desa
  2. Sebagai Pedoman dan acuan Pembangunan Desa
  3. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di Desa
  4. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan Supra Desa
  5. Dapat mendorong Pembangunan swadaya dari masyarakat

 

1.5     Visi dan Misi DESA LAINUNGAN

Visi 

        Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, maka RKP Desa Lainungan Tahun 2018 disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Desa Lainungan yang tertuang dalam RPJM Desa Lainungan Tahun  2018, sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa Lainungan yaitu :

Visi adalah suatu gambaran ideal tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Lainungan dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat desa pada umumnya. Berdasarkan hasil musyawarah bersama maka ditetapkan Visi Desa Lainnuunngan adalah :

“ MEWUJUDKAN  DESA LAINUNGAN

 MENJADI DESA MANDIRI, AMAN, BERBUDAYA DAN RELEGIUS (MAGAMA)  ‘’

 

     Misi

          Selain penyusunan Visi juga ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar Visi desa dapat tercapai. Pernyataan visi ini  dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan dan dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan dengan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Lainungan. Sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Lainungan adalah :

  1. Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Meningkatkan Produktifitas Lahan Perkebunan dan persawahan yang ramah Lingkungan
  3. Meningkatkan Potensi dan Keterampilan Sumber daya manusia
  4. Mendorong Tumbuhnya Industri yang berbasis Agroindustri
  5. Menjalin Kerja Sama dengan berbagai Pihak untuk menggerakkan roda perkonomian
  6. Meningkatan Solidaritas  (Kepedulian ) sesama warga
  7. Mewujudkan tersedianya prasarana dan sarana inprastruktur yang memadai
  8. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
  9. Meningkatkan Kesejatraan Aparat Desa.
Lampiran File
RKPDesa Tahun 2019

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Lainungan untuk mendapatkan PIN

Lainungan

Kepala Desa

ANDI HARUNA, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MUHAMMAD YUSUF, S.HI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RANO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

EVI ARVINA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Risma Saani

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

BUHARI, SE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MEGAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

NURLIAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Perencanaan

SURIANTI

Tidak Ada di Kantor

Staf Keuangan

DEWI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I Kulua

MUH. TAHIR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II Makkadae

LASARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III Toddang Paberre

AGUSTANG

Tidak Ada di Kantor

Ketua BPD

NAWIR

Tidak Ada di Kantor

Wakil Ketua BPD

ABD. MAKMUR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris BPD

ISHAK

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

MUHAMMAD YUSUF

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

HENDRA

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

SAWIAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

153

Surat

Total

591

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Sosialisasi Kelompok Tani

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Muhammad Yusuf, S.HI
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Sosialisasi Kelompok Tani

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Muhammad Yusuf, S.HI

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.660.765.696,00Rp. 2.230.698.907,00

74.45%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.696.856.341,00Rp. 2.574.761.970,00

65.9%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 788.126.126,00Rp. 738.126.126,00

106.77%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.009.926.000,00Rp. 1.009.926.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 569.781.905,00Rp. 1.001.502.000,00

56.89%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 81.057.791,00Rp. 214.270.907,00

37.83%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 748.928.141,00Rp. 1.153.901.947,00

64.9%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 650.369.400,00Rp. 848.052.023,00

76.69%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 81.668.800,00Rp. 137.272.800,00

59.49%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 83.890.000,00Rp. 277.135.200,00

30.27%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 132.000.000,00Rp. 158.400.000,00

83.33%
Lainungan

ANDI HARUNA, S.IP

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YUSUF, S.HI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RANO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

EVI ARVINA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Risma Saani

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

BUHARI, SE

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MEGAWATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NURLIAH

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SURIANTI

Staf Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

DEWI

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUH. TAHIR

Kepala Dusun I Kulua
Tidak Ada di Kantor

LASARI

Kepala Dusun II Makkadae
Tidak Ada di Kantor

AGUSTANG

Kepala Dusun III Toddang Paberre
Tidak Ada di Kantor

NAWIR

Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

ABD. MAKMUR

Wakil Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

ISHAK

Sekretaris BPD
Tidak Ada di Kantor

ARIFIN

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YUSUF

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

HENDRA

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

SAWIAH

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor