BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai
pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan
Mekanisme Penyusunan RKP Desa
Mekanisme penyusunan RKP Desa Lainungan Tahun 2019 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan melaksanakan kegiatan : Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
- Tim Penyusun RKP Desa mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
- Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada : Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu indikatif Desa; Pendapatan Asli Desa; Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten; Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten; Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; serta Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- Kepala desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa yang sudah disepakati menjadi lampiran dari rancangan peraturan Desa tentang RKP desa.
- Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
- Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
- Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
1.2 Landasan Hukum
RKP Desa Lainungan Tahun 2019 disusun dengan berlandaskan kepada :Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; jo to Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor );
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2000-2025 ;( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26; (Perda kab Sidrap No. 06 RPJMD tahun 2014-2018)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang 08 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018 ;
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 243 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa,
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07 Tahun 2018, tentang Tata cara Pembagian, Penetapan Rincin dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang,
- Peraturan Desa Lainungan Nomor Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) tahun 2016 -2020 )
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan RKP Desa Lainungan Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang menjamin adanya sinergi perumusan kondisi atau masalah desa, perencanaan, serta perumusan strategi yang sesuai dengan kebutuhan desa.
- Menyajikan pedoman perencanaan pembangunan desa bagi penyelenggaraan pemerintahan di Desa Lainungan tahun 2019
Tujuan dari penyusunan RKP Desa Lainungan Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Mengevaluasi kinerja pembangunan Desa Lainungan tahun 2018 serta menganalisis prospek pembangunan tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi pembangunan nasional dan regional.
- Mengarahkan pencapaian Visi dan Misi Desa Lainungan Tahun 2018 ke dalam suatu strategi pembagunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 dan Tahun Anggaran 2019
- Memberikan penjelasan tentang kebijakan pembangunan Desa Lainungan yang dituangkan dalam susunan prioritas program kegiatan desa tahun 2019
1.4 Manfaat
Adapun manfaat dari Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Lainungan adalah
- Lebih menjamin kesinambungan Pembangunan Desa
- Sebagai Pedoman dan acuan Pembangunan Desa
- Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di Desa
- Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan Supra Desa
- Dapat mendorong Pembangunan swadaya dari masyarakat
1.5 Visi dan Misi DESA LAINUNGAN
Visi
Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, maka RKP Desa Lainungan Tahun 2018 disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Desa Lainungan yang tertuang dalam RPJM Desa Lainungan Tahun 2018, sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa Lainungan yaitu :
Visi adalah suatu gambaran ideal tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Lainungan dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat desa pada umumnya. Berdasarkan hasil musyawarah bersama maka ditetapkan Visi Desa Lainnuunngan adalah :
“ MEWUJUDKAN DESA LAINUNGAN
MENJADI DESA MANDIRI, AMAN, BERBUDAYA DAN RELEGIUS (MAGAMA) ‘’
Misi
Selain penyusunan Visi juga ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar Visi desa dapat tercapai. Pernyataan visi ini dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan dan dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan dengan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Lainungan. Sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Lainungan adalah :
- Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Meningkatkan Produktifitas Lahan Perkebunan dan persawahan yang ramah Lingkungan
- Meningkatkan Potensi dan Keterampilan Sumber daya manusia
- Mendorong Tumbuhnya Industri yang berbasis Agroindustri
- Menjalin Kerja Sama dengan berbagai Pihak untuk menggerakkan roda perkonomian
- Meningkatan Solidaritas (Kepedulian ) sesama warga
- Mewujudkan tersedianya prasarana dan sarana inprastruktur yang memadai
- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
- Meningkatkan Kesejatraan Aparat Desa.