Pemerintah Desa Lainungan bekerja sama team vaksinasi Puskesmas Lawawoi menggelar vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster (penguat) kepada masyarakat,mengingat kasus covid 19 masih terus meningkat beberapa minggu terakhir,kegiatan ini berlangsung aman dan tertib tetap mematuhi protokol kesehatan dengan pengaman dari Babinsa & Kantibmas watang pulu.Dengan adanya vaksin booster ini harapannya masyarakat terlindungi dari Covid-19 baik varian lama maupun varian baru yaitu omicron.
Pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat booster untuk syarat perjalanan hingga masuk ke tempat-tempat umum termasuk mall dan pusat perbelanjaan.Aturan vaksin booster untuk datang ke tempat umum tertuang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat. Selain mall, beberapa tempat umum lain juga wajib menerapkan vaksin booster sebagai syarat masuk.

Oleh karena itu pemerintah Desa Lainungan ANDI HARUNA. S.Ip menghimbau kesadaran masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi agar kita semua terhindar dari covid-19,dengan tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat desa Lainungan sesuai harapan semoga pandemi ini segera berlalu.
.jpg)

Form Komentar