Desa Lainungan

Kec Watang Pulu, Kab Sidenreng Rappang
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Lainungan

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Lainungan membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya... Pemerintah Desa Lainungan

Berita Desa

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Lainungan untuk mendapatkan PIN

Lainungan

Kepala Desa

ANDI HARUNA, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MUHAMMAD YUSUF, S.HI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RANO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

EVI ARVINA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Risma Saani

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

BUHARI, SE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MEGAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

NURLIAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Perencanaan

SURIANTI

Tidak Ada di Kantor

Staf Keuangan

DEWI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I Kulua

MUH. TAHIR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II Makkadae

LASARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III Toddang Paberre

AGUSTANG

Tidak Ada di Kantor

Ketua BPD

NAWIR

Tidak Ada di Kantor

Wakil Ketua BPD

ABD. MAKMUR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris BPD

ISHAK

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

MUHAMMAD YUSUF

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

HENDRA

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

SAWIAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

153

Surat

Total

591

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Sosialisasi Kelompok Tani

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Muhammad Yusuf, S.HI
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Sosialisasi Kelompok Tani

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Muhammad Yusuf, S.HI

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.660.765.696,00Rp. 2.230.698.907,00

74.45%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.696.856.341,00Rp. 2.574.761.970,00

65.9%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 788.126.126,00Rp. 738.126.126,00

106.77%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.009.926.000,00Rp. 1.009.926.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 569.781.905,00Rp. 1.001.502.000,00

56.89%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 81.057.791,00Rp. 214.270.907,00

37.83%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 748.928.141,00Rp. 1.153.901.947,00

64.9%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 650.369.400,00Rp. 848.052.023,00

76.69%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 81.668.800,00Rp. 137.272.800,00

59.49%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 83.890.000,00Rp. 277.135.200,00

30.27%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 132.000.000,00Rp. 158.400.000,00

83.33%
Lainungan

ANDI HARUNA, S.IP

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YUSUF, S.HI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RANO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

EVI ARVINA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Risma Saani

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

BUHARI, SE

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MEGAWATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NURLIAH

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SURIANTI

Staf Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

DEWI

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUH. TAHIR

Kepala Dusun I Kulua
Tidak Ada di Kantor

LASARI

Kepala Dusun II Makkadae
Tidak Ada di Kantor

AGUSTANG

Kepala Dusun III Toddang Paberre
Tidak Ada di Kantor

NAWIR

Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

ABD. MAKMUR

Wakil Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

ISHAK

Sekretaris BPD
Tidak Ada di Kantor

ARIFIN

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YUSUF

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

HENDRA

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

SAWIAH

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor