Peraturan Desa tentang Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUMDES
- BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
- BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
a. Perseroan Terbatas sebagai modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Bahwa dasar hukum atau pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di bawah ini :
• Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH; Pasal 213 menyebutkan bahwa :
(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan kredit sesuai peraturan perundang-undangan.
• Tentang BUMDes ini di atur pula dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
Pasal 87 :
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88 :
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 1 angka 7 :
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Bagian Kesatu
Pendirian dan Organisasi Pengelola
Pasal 132
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
(3) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
(4) Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. setelah; dan
b. pelaksana operasional.
(5) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
(6) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan individu yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.
(7) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Pasal 133
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf a memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
(2) Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki izin meminta penjelasan pelaksana operasional pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
Pasal 134
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf b harus mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bagian Kedua
Modal dan Kekayaan Desa
Pasal 135
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas.
(3) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
(5) Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari:
a. dana segar;
B. bantuan Pemerintah;
C. bantuan pemerintah daerah; dan
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa.
(6) Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c disalurkan melalui mekanisme APB Desa.
Bagian Ketiga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 136
(1) Pelaksana operasional BUM Desa wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan kepala Desa.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, tujuan dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara, metode, dan manajemen organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(4) Kesepakatan penyusunan anggaran dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.
(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditetapkan oleh kepala Desa.
Bagian Keempat
Pengembangan Kegiatan Usaha
Pasal 137
(1) Untuk mengembangkan kegiatan, BUM Desa dapat:
a. menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain; dan
b. pendirian unit usaha BUM Desa.
(2) BUM Desa yang melakukan kredit harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa.
(3) Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138
(1) Pelaksana operasional dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Pelaksanaan operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada kepala Desa secara berkala.
Pasal 139
Kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.
Pasal 140
(1) Kepailitan BUM Desa hanya dapat diajukan oleh kepala Desa.
(2) Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendirian BUM Desa Bersama
Pasal 141
(1) Dalam rangka kerja sama antar-Desa, 2 (dua) Desa atau lebih dapat membentuk BUM Desa bersama.
(2) Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa.
(3) Pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengelolaan BUM Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 142
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran BUM Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
• Bahwa sebelumnya pengaturan tentang BUM Desa diatur atau dibawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
• Bahwa kemudian ketentuan Pasal 142 tersebut diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 142 :
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pembangunan desa pemerintahan dalam negeri.
• Berdasarkan ketentuan tersebut Pengaturan Desa dan BUMDESA berada dalam Kementerian mengenai pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kemudian KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN Daerah Tertinggal, DAN transmigrasi REPUBLIK INDONESIA mengeluarkan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN Daerah Tertinggal, DAN transmigrasi REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG Pendirian, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA Milik DESA, sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, disebut Desa, adalah kesatuan-kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah selanjutnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain bantuan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BAB II
PENDIRIAN BUM DESA
Pasal 2
PENDIRIAN BUM DESA DIMAKSUDKAN SEBAGAI UPAYA MENAMPUNG SELURUH KEGIATAN DI BIDANG EKONOMI DAN/ATAU PELAYANAN UMUM YANG DIKELOLA OLEH DESA DAN/ATAU KERJA SAMA ANTAR-DESA.
Pasal 3
Pendirian BUM Desa bertujuan:
a. meningkatkan perekonomian Desa;
B. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
C. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
D. mengembangkan rencana kerja sama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
F. membuka lapangan kerja;
G. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Pasal 4
(1) Desa dapat memperoleh BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa
(2) Desa dapat memperoleh BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
B. potensi usaha ekonomi Desa;
C. sumberdaya alam di Desa;
D. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Pasal 5
(1) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
(2) Pokok bahasan yang dimaksud dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
B. organisasi pengelola BUM Desa;
C. modal usaha BUM Desa; dan
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
Pasal 6
(1) Dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 Desa atau lebih.
(2) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar-Desa yang terdiri dari:
a. Pemerintah Desa;
B. anggota Badan Permusyawaratan Desa;
C. lembaga kemasyarakatan Desa;
D. lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3) Ketentuan mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUM Desa bersama.
(4) BUM Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama.
BAB III
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA
Bagian Kesatu
Bentuk Organisasi BUM Desa
Pasal 7
(1) BUM DESA DAPAT TERDIRI DARI UNIT-UNIT USAHA YANG BERBADAN HUKUM.
(2) Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
(3) Dalam hal BUM Desa tidak memiliki unit-unit usaha yang berbadan, bentuk organisasi BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 8
BUM DESA DAPAT MEMBENTUK UNIT USAHA MELIPUTI:
A. PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI PERSEKUTUAN MODAL, DIBENTUK BERDASARKAN PERJANJIAN, DAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DENGAN MODAL YANG SEBAGIAN BESAR DIMILIKI OLEH BUM DETANGSA, SESUAI DENGAN PERATURAN PERATURAN; DAN
B. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Bagian Kedua
Organisasi Pengelola BUM Desa
Pasal 9
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
Pasal 10
(1) Susunan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
a. Penasihat;
B. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.
(2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pasal 11
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewajiban:
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
B. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c. pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keberadaan:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai masalah yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Pasal 12
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf wajib mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
B. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keberadaan:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit usaha BUM Desa setiap bulan;
B. membuat laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
C. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa setidaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam pengelolaan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2) Pelaksana Operasional dapat membantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tentang tugas-tugas yang harus dikerjakan, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
Pasal 14
(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. masyarakat Desa yang memiliki jiwa wirausaha;
B. berdomisili dan menetap di Desa minimal 2 (dua) tahun;
C. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2) Pelaksanaan Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
B. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
C. mulai diri;
D. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 15
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
B. Wakil Ketua merangkap anggota;
C. Sekretaris merangkap anggota;
D. Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM setidaknya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggaraan Rapat Umum Pengawas untuk:
a. dan pemikiran yang dimaksudkan sebagaimana dimaksud pada pemilihan ayat (2);
B. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
C. pelaksanaan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksanaan Operasional.
(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Pasal 16
Susunan Kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Bagian Ketiga
Modal BUM Desa
Pasal 17
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
Pasal 18
(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
B. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
C. kerja sama dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
D. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Bagian Keempat
Klasifikasi Jenis UsahaBUM Desa
Pasal 19
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (bisnis sosial) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
a. air minum Desa;
B. usaha listrik Desa;
C. lumbung pangan; dan
d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
Pasal 20
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan:
a. alat transportasi;
B. peralatan pesta;
C. gedung pertemuan;
D. rumah toko;
e. tanah milik BUM Desa; dan
f. barang sewaan lainnya.
Pasal 21
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (perantara) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
a. jasa pembayaran listrik;
B. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c. jasa pelayanan lainnya.
Pasal 22
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (perdagangan) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
a. pabrik;
B. pabrik secepatnya cair;
C. hasil pertanian;
D. sarana produksi pertanian;
e. sumur bekas tambang; dan
F. kegiatan bisnis produktif lainnya.
Pasal 23
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (bisnis keuangan) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Pasal 24
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
(2) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang dikelola dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar menjadi usaha bersama.
(3) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
a. pengembangan kapal Desa Besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar menjadi lebih ekspansif;
B. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
c. usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Pasal 25
Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi:
a. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
B. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
C. pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
D. usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), bisnis sosial (bisnis sosial), bisnis keuangan (bisnis keuangan) dan perdagangan (trading), penyewaan bisnis (renting) mencakup analisis teknis dan teknologi , aspek manajemen dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha
e) pengembangan kerjasama kemitraan strategi dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
F. tampilan usaha dalam BUM Desa yang berorientasi pada bentuk bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).
Bagian Kelima
Alokasi Hasil Usaha BUM Desa
Pasal 26
(1) Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil pengurangan biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta membedakan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2) pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3) Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
Bagian Keenam
Kepailitan BUM Desa
Pasal 27
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dinyatakan melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak menutup kerugian dengan aset dan kekayaan yang dapat dimiliki, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
Bagian Ketujuh
Kerjasama BUM Desa Antar-Desa
Pasal 28
(1) BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.
(2) Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3) Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.
Pasal 29
(1) Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih sedikit sedikit memuat:
a. subyek kerjasama;
B. obyek kerjasama;
C. jangka waktu;
D. hak dan kewajiban;
e. finansial;
F. keadaan memaksa;
G. aset ; dan
h. penyelesaian
(3) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksanaan Operasional dari masing-masing BUM Desa yang mengancam.
Pasal 30
(1) Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih diperuntukan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUM Desa.
(2) Dalam hal kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Bagian Kedelapan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa
Pasal 31
(1) Pelaksana Operasional Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
(2) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina BUM Desa.
(3) Pemerintah Desa mempersahkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 32
(1) Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa.
(2) Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
(1) BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini akan tetap menjalankan kegiatannya.
(2) BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia.
• KESIMPULAN :
BADAN USAHA MILIK DESA DAPAT MEMBENTUK UNIT-UNIT USAHA HARUS BERBADAN HUKUM.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk oleh pemdes (pemerintah Desa) yang kepemilikan modal & pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat – dalam hal ini BUMdes sebagai institusi yang dibuat oleh Pemerintah Desa untuk dikelola/menampung (semua) unit-unit usaha milik desa yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum).
Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa ekonomi desa seperti, usaha jasa, pelayanan sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
• Kriteria Badan Hukum :
1) Perkumpulan orang (organisasi),
2) Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking), dengan maksud dan tujuan yang jelas.
3) Memiliki harta kekayaan tersendiri yang dipisahkan dengan harta kekayaan pribadi para pendirinya dan/atau anggota-anggotanya,
4) Memiliki pengurus,
5) Memiliki hak dan kewajiban,
6) Dapat bertindak sebagai salah satu pihak (penggugat atau tergugat) di depan pengadilan.
• Badan Hukum untuk usaha (bisnis/profit) yang dibentuk BUMDESA : PERSEROAN TERBATAS. Jadi dengan demikian Pemerintah Desa membentuk Perseroan Terbatas (PT).
• Desa menjadi SUBJEK HUKUM dalam pendirian Perseroan Terbatas tersebut.
• Sebelum pendirian wajib dilakukan Rapat Dalam Badan Permusyawaratan Desa yang kemudian hasil rapat ke dalam Perdes (Perdes).
• Modal dasar PT yang didirikan Pemerintah Desa berasal dari :
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat.
• PT yang didirikan tetap harus mengikuti ketentuan yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, antara lain dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
• Jika Pemeritah Desa mendirikan PT, menikmati yang harus jadi partnernya, apakah subjek hukum orang atau subjek hukum badan hukum perdata ? Dalam undang-undang tersebut, PT yang didirikan tersebut, modalnya darl penyertaan modal desa dan dari APB desa, penyertaan modal masyarakat setempat. Penyertaan modal masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk Koperasi, sehingga PT yang didirikan pemegang sahamnya Pemerintah Desa dan Koperasi masyarakat setempat.
Catatan 1 :
• Terhadap Pendirian BUMDES ini ada 2 (dua) pendapat :
1. Bahwa setelah BUMDES dibuat berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) kemudian BUMDES (diwakili oleh pengurusnya) untuk membuat unit usaha yang berbadan hukum atau tidak. Ketika memutuskan akan membuat unit usaha yang berbadan hukum(atau tidak) siapa pun subjek hukum sebagai pendirinya yang disebutkan dalam akta Notaris ?
• Jika pola ini dipakai, yang mendirikian unit usaha yang berbadan hukum atau tidak adalah BUMDES, maka akan timbul pertanyaan, apakah BUMDES Subjek Hukum ?
2. Bahwa setelah Bahwa setelah BUMDES dibuat berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), BUMDES kemudian memutuskan untuk membuat unit usaha yang berbadan hukum atau tidak. Ketika memutuskan akan membuat unit usaha yang berbadan hukum (atau tidak) siapa pun subjek hukum sebagai pendirinya yang disebutkan dalam akta Notaris ?
• Jika pola ini, maka yang akan menjadi subjek hukum dalam pendirian unit usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, yaitu Pemerintah Desa yang akan diwakili oleh Kepada Desanya. Kemudian unit-unit usaha tersebut ditampung dalam BUMDES yang bersangkutan.
• Jika Pemerintah Desa dikualifikasikan sebagai Subjek Hukum, maka Subjek Hukum Publik terdiri dari : Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Desa.
• Substansi makalah ini menggunakan pendapat yang kedua.
Catatan 2 :
• Secara normatif pengertian Badan Hukum (rechtspersoon), artinya batasan-batasan tentang Badan Hukum tidak dinyatakan dengan tegas, tapi secara resmi penggunaan atau penyebutan dengan tegas (eksplisit) kata Badan Hukum telah dalam berbagai peraturan perundang-undangan, contohnya dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum, Pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Pasal 9 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3 ayat (2) Udang-undang nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas tentang Perseroan Terbatas.
• Maka untuk itu perlu diketahui terlebih dahulu apa sebenarnya badan hukum itu ? Dalam Hukum Perdata bahwa manusia merupakan salah satu dari Subyek Hukum atau natuurlijk person yaitu mereka yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. Manusia sebagai subyek hukum sudah dimulai sejak manusia masih dalam kandungan ibunya dan berakhir sampai ia meninggal dunia, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 KUHPer bahwa :
-Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan anak menginginkannya.
-Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia pernah tak telah ada.
• Kemampuan manusia untuk menjadi subyek hukum yang penuh tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, hal ini dapat dibatasi aturan-aturan hukum atau oleh peraturan perundang-undangan, misalnya dalam Undang-undang nomor tahun 1960 telah menentukan secara tegas bahwa warga negara asing tidak boleh tanah di Indonesia, contoh lainnya bahwa perbuatan hukum tertentu yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur, hanya dapat dilakukan melalui walinya atau orang yang diberi kuasa untuk mewakilinya atau orang yang berada di bawah pengampuan, segala tindakan hukumnya dilakukan oleh si pengampu.
• Subyek hukum lainnya selain orang, adalah something yang dipersamakan dengan orang yaitu yang disebut dengan badan hukum (rechtspersoon) yang juga mendukung hak dan kewajiban dalam hukum. Menurut Chidir Ali, bahwa manusia dalam kehidupan sehari-hari disamping memiliki hajat atau kepentingan individu, juga sering memiliki kepentingan bersama yang harus dilakukan bersama-sama dan untuk kepentingan bersama. Bahwa manusia yang memiliki kepentingan bersama, memperjuangkan suatu tujuan tertentu, berkumpul, dan mempersatukan diri. Mereka menciptakan suatu organisasi, memiliki pengurus yang akan mewakili mereka. memasukkan dan mengumpulkan harta kekayaan, mereka menetapkan peraturan-peraturan perilaku untuk mereka dalam hubungannya dengan yang lain. Selanjutnya dikatakan bahwa tidak mungkin, dalam tiap-tiap hal mereka bersama-sama melakukan tindakan-tindakan itu. Pergaulan antara manusia dalam kehidupan menganggap perlu, bahwa dalam suatu kerjasama itu semua anggota bersama-sama merupakan suatu kesatuan yang baru, suatu kesatuan yang memiliki hak-hak sendiri terpisah dari hak-hak para anggotanya. Kesatuan yang memiliki kewajiban sendiri secara terpisah dari kewajiban-kewajiban para anggota secara individual. Subyek hukum yang baru dan berdiri sendiri ini yang hak dengan Badan Hukum. Atau untuk memperoleh pengertian yang lebih menyeluruh dapat diilustrasikan bahwa, jika beberapa orang bersama memiliki suatu tujuan yang sama yang ingin dicapai, maka terdapat dua kemungkinan : terjadi antara mereka suatu kerjasama semata-mata, timbal balik saling mengikat ; atau terjadi satu kesatuan, dimana hubungan mereka dengan pihak ketiga bukan merupakan tindakan masing-masing tetapi tindakan dari kumpulan/kesatuan, sedangkan hubungan diantara mereka bukan hanya hubungan satu terhadap yang lain, tetapi juga merupakan hubungan terhadap keseluruhannya/kesatuannya. Jika hubungan hukum yang dimaksud adalah yang disebut terakhir, maka yang dimaksud adalah Badan Hukum.
• Dari uraian di atas dapat ditegaskan bahwa badan hukum merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, badan hukum ini sengaja dibuat oleh manusia dengan tujuan dan tujuan tertentu, memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dan para individunya.
• Ditinjau lebih jauh sebenarnya jika badan hukum tersebut berbentuk suatu lembaga (institusi) adalah suatu badan atau lembaga yang tidak terwujud, yang dapat dilihat dari tindakan para pengurus yang mewakili badan hukum tersebut, contohnya hak dan kewajiban sebuah perseroan terbatas sebagai badan hukum hanya dapat dijalankan oleh para pengurusnya.
• Maka dari itu kehadirannya bahwa suatu Perseroan Terbatas (badan hukum) bisa juga disebutkan sebagai pribadi yang sah menurut hukum yang dapat bertindak sebagai pribadi sungguh-sungguh melalui pengurusnya.
• Ditinjau berdasarkan doktrin mengenai badan hukum, bahwa sesuatu lembaga atau badan disebut sebagai badan hukum, memiliki unsur-unsur antara lain :
• adanya harta kekayaan yang terpisah ;
• mempunyai tujuan tertentu ;
• memiliki kepentingan sendiri ;
• adanya organisasi yang teratur;
• Badan hukum sebagai subyek hukum memiliki beberapa teori (secara umum) antara lain :
1. Para sarjana yang menganggap bahwa badan hukum sebagai wujud yang nyata, dianggap memiliki kelengkapan panca indera sendiri sebagaimana manusia, maka akibatnya badan hukum dapat dipersamakan seperti manusia.
2. Para sarjana yang menganggap bahwa badan hukum tidak sebagai wujud yang, di belakang badan hukum itu sebenarnya berdiri manusia. Akibatnya, kalau badan hukum tersebut melakukan suatu kesalahan, maka kesalahan tersebut adalah kesalahan manusia yang berada di belakang badan hukum tersebut.
• Adanya perbedaan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hal-hal tertentu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tertentu, terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab orang-orang yang berada di belakang badan hukum.
• Suatu lembaga atau badan yang memperoleh status sebagai badan hukum, cara atau terbentuknya tidak selalu sama, ada yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan itu sendiri, bahwa lembaga yang disebut dalam undang-undang yang bersangkutan mempunyai status sebagai badan hukum, atau ada yang melalui pengesahan dari instansi tertentu atau campuran dari kedua hal tersebut atau juga berdasarkan yurisprudensi.
• Pada dasarnya ada empat cara terbentuknya badan hukum yaitu :
a. Sistem Konsesi atau Sistem Pengesahan.
Menurut sistem ini bahwa suatu peraturan akan memperoleh suatu pencapaian atau status sebagai suatu badan hukum disahkan oleh instansi yang ditunjuk oleh peraturan peraturan perundang-undangan tertentu, misalnya suatu perseroan terbatas suatu peraturan terlebih dahulu karena suatu badan hukum terlebih dahulu dari Departemen Kehakiman / Menteri Kehakiman sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 KUHD.
B. Ditentukan oleh undang-undang.
Menurut Sistem ini undang-undang telah menentukan sendiri bahwa lembaga yang tersebut dalam undang-undang yang bersangkutan merupakan badan hukum, contohnya Pasal 19 ayat (2) Undang-undang nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, disebutkan bahwa perhimpunan penghuni rumah susun yang didirikan menurut ketentuan undang-undang ini diberi kedudukan sebagai badan hukum.
C. Sistem lengkap
menurut sistem ini status badan hukum diperoleh karena ditentukan oleh undang-undang itu sendiri dan setelah ada pengesahan dari instansi yang mendirikan. Contohnya Koperasi, berdasarkan Pasal 9 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, ditegaskan bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah (dalam hal ini departemen koperasi atau menteri yang membidangi urusan koperasi).
D. Melalui Yurisprudensi.
Status badan hukum suatu lembaga karena berdasarkan yurisprudensi, contohnya Yayasan menurut Putusan Hogerchtshof 7884 (Mahkamah Agung Hindia – Belanda).
• Dalam kaitan ini perlu dikaji, apakah masih sangat diperlukan untuk memperoleh status badan hukum bagi perseroan terbatas dan juga lembaga yang lainnya sebagaimana disebutkan di atas harus berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau otoritas lainnya? Saya menegaskan bahwa status badan hukum untuk perseroan ataupun untuk yang lainnya akan diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau dari otoritas pemerintah lainnya tidak perlu dilakukan, dengan alasan, antara lain :
1. Tidak ada pertanggungjawaban dari pemerintah, jika perseroan terbatas memiliki status badan hukum, ternyata perseroan terbatas dalam operasionalnya, karena perseroan terbatas akan dikembalikan kepada para pemegang saham, dan komisaris perseroan terbatas yang bersangkutan.
2. Saat ini institusi yang akan memberikan status badan hukum, ada 2 (dua), yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Dinas Koperasi (kota/kapbupaten/propinsi) untuk Koperasi dan Menteri Keuangan untuk Dana Pensiun.
• Dengan demikian harus dikembangkan suatu teori baru (katakanlah Teori Habib Adjie) tentang perolehan status badan hukum untuk perseroan terbatas atau yang lainnya, yaitu bahwa status badan hukum tersebut akan diperoleh setelah akta pendirian perseroan terbatas telah selesai dilakukan di hadapan Notaris, artinya ketika akta pendirian pendirian telah dilakukan di hadapan Notaris perseroan terbatas telah diselesaikan oleh Notaris, maka pada saat itu juga perseroan terbatas memiliki kedudukan sebagai badan hukum, sedangkan untuk Hak Asasi Manusia memadai untuk dilaporkan secara elektronik dengan telah didirikannya perseroan terbatas di hadapan Notaris yang bersangkutan.Dalam hal ini aturan hukum yang bersangkutan cukup menegaskan bahwa lembaga tertentu akan berkedudukan sebagai badan hukum aktanya dibuat di hadapan Notaris.