Desa Lainungan

Kec Watang Pulu, Kab Sidenreng Rappang
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Lainungan

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Lainungan membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya... Pemerintah Desa Lainungan

Berita Desa

KEPALA DESA LAINUNGAN KECAMATAN WATANG PULU

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

PERATURAN DESA   LAINUNGAN

NOMOR  5 TAHUN 2021

TENTANG

SISTEM INFORMASI DESA (SID) DI DESA LAINUNGAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA   LAINUNGAN,

 

 
Menimbang :

1. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 253/IV/2021Tentang Penetapan PPID Utama dan Pembantu Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa  tentang Sistem Informasi Desa di Desa Lainungan

Mengingat :

1. Undang –Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

2. Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa  ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);

3. Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan  Daerah  ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);

4. Peraturan Pemeritah Nomor 43 Tahun 2014 tetang Peraturan Pelaksanaan  Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6321);

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

6. Peraturan Komisi Informasi  Nomor 1 Tahun 2010 Tentag Standar Layanan Informasi Publik;

7. Peraturan Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pemeriksaan setempat;

9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik;

10. Peraturan Komisi Informasi  Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklapikasian Informasi Publik;

11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi  Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;

12. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 253/IV/2021 Tentang Penetapan PPID Utama dan Pembantu Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;

13. Peraturan Kepala Desa Lainungan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( Lembaran Desa Lainungan Tahun 2021 Nomor 1);

     
                                                                                  MEMUTUSKAN
     
Menetapkan :

 PERATURAN DESA TENTANG SISTEM INFORMASI DESA DI DESA LAINUNGAN

   

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang

2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

5. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang

6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut BPMPD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sidenreng Rappang

7. Bagian Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut sebagai Humas adalah Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten SIDENRENG Rappang

8. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Bedagai dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.

9. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

12. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

13. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.

14. Musyawarah Desa yang selanjutnya disingkat Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

16. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

17. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, kegiatan kebudayaan dan kegiatan ekonomi.

18. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

19. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disebut SID adalah sebuah platform teknologi informasi komunikasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya di tingkat desa yang bersifat bebas dan terbuka.

20. Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.

21. Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumber yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.

22. Data Terpilah adalah data yang dipilah menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki diseluruh bidang pembangunan.

23. Potensi desa dan kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

24. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

25. Perangkat keras adalah komponen pada komputer yang dapat terlihat dan disentuh secara fisik.

26. Perangkat lunak atau program komputer yang merupakan sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

27. Perangkat manusia adalah orang yang menggunakan atau mengoperasikan komputer.

28. Internet adalah suatu jaringan komputer yang saling terhubung antar komputer yang satu dengan komputer yang lainnya menggunakan standar sistem global sebagai protokol pertukaran.

29. Intranet adalah satu jaringan yang menggunakan protokol internet untuk berbagi informasi penting dalam lingkup lokal.

30. Interkonektifitas adalah keterhubungan antarjaringan terkomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda

31. Kompatibilitas adalah kemampuan menyesuaikan diri.

   

BAB II

KEDUDUKAN

Pasal 2

1. SID merupakan sistem informasi yang diterapkan di tingkat desa, dikembangkan oleh pemerintah kabupaten dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di tingkat kabupaten.

2. SID dikelola oleh Pemerintah Desa baik secara offline maupun

3. SID sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh pemerintah desa di Kabupaten Sidenreng Rappang

4. SID menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan.

   

BAB III

FUNGSI DAN MANFAAT

Pasal 3

1. SID berfungsi antara lain:

  1. alat untuk mengelola data desa;
  2. media informasi dan komunikasi Pemerintahan Desa;
  3. pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan desa; dan
  4. pengelolaan informasi sumber daya desa dan kawasan perdesaan.

2. SID bermanfaat antara lain:

  1. memudahkan pemerintah desa dalam mencari, memanggil, menyimpan dan mengolah data desa;
  2. meningkatkan kualitas pengelolaan data desa yang akurat dan terbarukan secara berkala;
  3. memperluas jangkauan informasi;
  4. meningkatkan kualitas pelayanan administrasi desa;
  5. mempermudah akses informasi tentang desa;
  6. meningkatkan akuntabilitas;
  7. meningkatkan transparansi;
  8. menemukenali potensi sumber daya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian desa; dan
  9. memudahkan masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak lain dalam hubungan saling tergantung dan saling menguntungkan.
   

BAB IV

PERANGKAT SID
Pasal 5

1. Perangkat utama yang digunakan untuk menerapkan SID, meliputi:

a. perangkat keras yang memenuhi aspek interkonektifitas dan kompatibilitas dengan SID;

b.  perangkat lunak yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten dan mampu menjalankan fungsi SID sebagaimana dimaksud Pasal 3; dan

c. perangkat manusia yang memiliki kemampuan dan kecerdasan untuk mengelola SID.

2. Perangkat pendukung lainnya yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SID.

  1.  

 

  •  

 

BAB V

MUATAN

Pasal 6

 

  • Muatan SID sekurang-kurangnya terdiri dari:
  1. data desa, antara lain:
  2. Data Potensi Desa;
  3. Data Pendidikan;
  4. Data Kesehatan;
  5. Data Kependudukan;
  6. Data Kemiskinan;
  7. Data Pembangunan Desa;
  8. Data pembangunan kawasan perdesaan;
  9. Data keuangan;
  10. Data ekonomi;
  11. Data sosial budaya;
  12. Data pemerintahan desa; dan
  13. lain-lain sesuai kebutuhan data desa yang mencerminkan data terpilah.
  14. Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  15. Media komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat;
  16. Layanan administrasi desa;
  17. Layanan penanganan pengaduan masyarakat desa terhadap proses-proses pembangunan dan pelayanan pemerintahan desa pada masyarakatnya.
  18. Informasi lain yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
  • Muatan SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan.

BAB VI

PENGEMBANGAN

Pasal 7

Pengembangan SID meliputi:

  1. pengembangan perangkat keras yang mencakup komputer server, jaringan intranet dan jaringan Internet;
  2. pengembangan perangkat lunak yang mencakup sistem operasi server, database server, panduan penggunaan SID dan aplikasi SID;
  3. pengembangan jaringan internet yang mencakup integrasi domain SID online dengan server dan media informasi online atau website
  4. pengembangan sumber daya manusia yang mencakup administrator sistem di tingkat Desa dan tenaga pelatih;

 

 

 

 

BAB VII

PENGELOLAAN

Pasal 8

 

  • pengelolaan SID Desa Lainungan meliputi:
  1. pengelolaan perangkat keras yang mencakup komputer, jaringan inranet dan jaringan internet;
  2. pengelolaan perangkat lunak yang mencakup aplikasi SID dan aplikasi pendukung lainnya; dan
  3. pengelolaan sumber daya manusia yang mencakup administrator dan/atau operator sistem di tingkat desa.
  • SID dikelola oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang terdiri dari unsur perangkat desa dan perwakilan masyarakat desa dengan pengetahuan dan kecakapan teknologi informasi khusus yang diterapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

 

  • pengelola SID bertugas:
  1. memasukkan data;
  2. memperbaharui data;
  3. mempublikasikan data dan informasi
  4. merespon tanggapan, pertanyaan, masukan dan segala bentuk komunikasi yang ada di SID; dan
  5. tugas lainnya yang terkait dengan pengelolaan SID.

 

  • dalam melaksanakan tugasnya, pengelola SID bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 

 

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA
Pasal 9

 

  • Pemerintah Desa dalam penerapan SID berhak:
  1. mendapatkan informasi dari Pemerintah Kabupaten melalui SID;
  2. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten;
  3. memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten untuk pengembangan SID;
  4. mengangkat dan memberhentikan petugas pengelola SID tingkat desa;
  5. menolak memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Informasi dari pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, antara lain:
  1. rencana kerja pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten;
  2. informasi rencana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa;
  3. bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten untuk Desa, dan
  4. bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;

Pasal 10

 

  • Pemerintah desa dalam penerapan SID berkewajiban:
  1. mengelola dan menyebarluaskan SID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. menyediakan dan memelihara perangkat pendukung SID;
  3. menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi secara berkala dan/atau tersedia setiap saat yang akurat;
  4. meningkatkan kemampuan pengelola SID; dan
  5. meningkatkan kualitas pengelolaan SID.

 

  • Informasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah informasi yang wajib diumumkan sekurang-kurangnya enam (6) bulan sekali, seperti: Informasi penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan, laporan keuangan, dan lain-lain.

 

  • Informasi tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada pemohon informasi publik, seperti: hasil keputusan, perjanjian dengan pihak lain, informasi dan kebijakan yang disampaikan dalam pertemuan terbuka untuk umum, dan lain-lain.

 

 

BAB IX

PEMBIAYAAN

Pasal 11

Seluruh pembiayaan SID dan operasionalnya yang menjadi tugas dan kewajiban pemerintah desa dianggarkan dalam APB Desa.

 

 

 

 

 

 

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan desa ini berlaku, seluruh perangkat desa wajib menggunakan Sistem Informasi Desa sebagai sistem pelayanan cepat terhadap masyarakat.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang.

 

Ditetapkan di Desa lainungan

Pada Tangggal 21 September 2021             

KEPALA DESA LAINUNGAN

 

 

 

ANDI HARUNA S.IP

 

Diundangkan di Desa Lainungan

pada tanggal 21 September 2021                    

SEKRETARIS DESA LAINUNGAN

 

 

 

MUHAMMAD YUSUF

BERITA DESA LAINUNGAN KECAMATAN WATANG PULU   KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG  TAHUN 2021 NOMOR 5

Lampiran File
PERATURAN DESA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Lainungan untuk mendapatkan PIN

Lainungan

Kepala Desa

ANDI HARUNA, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MUHAMMAD YUSUF, S.HI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RANO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

EVI ARVINA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Risma Saani

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

BUHARI, SE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MEGAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

NURLIAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Perencanaan

SURIANTI

Tidak Ada di Kantor

Staf Keuangan

DEWI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I Kulua

MUH. TAHIR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II Makkadae

LASARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III Toddang Paberre

AGUSTANG

Tidak Ada di Kantor

Ketua BPD

NAWIR

Tidak Ada di Kantor

Wakil Ketua BPD

ABD. MAKMUR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris BPD

ISHAK

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

MUHAMMAD YUSUF

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

HENDRA

Tidak Ada di Kantor

Anggota BPD

SAWIAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

153

Surat

Total

591

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Sosialisasi Kelompok Tani

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Muhammad Yusuf, S.HI
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

Rapat Sosialisasi Kelompok Tani

Tgl : 05 Juni 2023 12:34:20
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Muhammad Yusuf, S.HI

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.660.765.696,00Rp. 2.230.698.907,00

74.45%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.696.856.341,00Rp. 2.574.761.970,00

65.9%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 788.126.126,00Rp. 738.126.126,00

106.77%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.009.926.000,00Rp. 1.009.926.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 569.781.905,00Rp. 1.001.502.000,00

56.89%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 81.057.791,00Rp. 214.270.907,00

37.83%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 748.928.141,00Rp. 1.153.901.947,00

64.9%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 650.369.400,00Rp. 848.052.023,00

76.69%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 81.668.800,00Rp. 137.272.800,00

59.49%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 83.890.000,00Rp. 277.135.200,00

30.27%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 132.000.000,00Rp. 158.400.000,00

83.33%
Lainungan

ANDI HARUNA, S.IP

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YUSUF, S.HI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RANO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

EVI ARVINA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Risma Saani

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

BUHARI, SE

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MEGAWATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NURLIAH

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SURIANTI

Staf Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

DEWI

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUH. TAHIR

Kepala Dusun I Kulua
Tidak Ada di Kantor

LASARI

Kepala Dusun II Makkadae
Tidak Ada di Kantor

AGUSTANG

Kepala Dusun III Toddang Paberre
Tidak Ada di Kantor

NAWIR

Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

ABD. MAKMUR

Wakil Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

ISHAK

Sekretaris BPD
Tidak Ada di Kantor

ARIFIN

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YUSUF

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

HENDRA

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor

SAWIAH

Anggota BPD
Tidak Ada di Kantor